Upacara Hardiknas Daring, Nadiem Minta Semua Instansi Ikuti

  • Jumat, 01 Mei 2020 - 05:11:14 WIB | Di Baca : 1969 Kali

SeRiau - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta instansi pemerintah dan satuan pendidikan mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional mendatang via internet atau dalam jaringan (daring) pada 2 Mei. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19)

"Mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan RI di luar negeri untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah masing-masing," ujar Nadiem melalui surat edaran yang ditandatangani Rabu (29/4).

Surat ditujukan kepada menteri agama, duta besar perwakilan Indonesia, gubernur, bupati/walikota, pimpinan unit di Kemendikbud, rektor PTN dan PTS, kepala unit pelaksana Kemendikbud, dinas pendidikan dan kebudayaan serta satuan pendidikan di dalam dan luar negeri.

Dalam surat tersebut, Nadiem meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang umumnya wajib diselenggarakan setiap instansi pemerintah, satuan pendidikan dan kantor perwakilan RI. Upacara ditiadakan pada tahun ini demi mencegah penularan virus coorna.

Namun, seluruh instansi dan satuan pendidikan diminta mengikuti upacara bendera yang bakal diselenggarakan Kemendikbud secara daring.

"Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan," lanjut Nadiem.

Langkah ini dilakukan mengacu pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Kasus positif corona di Indonesia masih terus bertambah hingga Rabu (29/4). Jumlahnya sudah mencapai 9.771 kasus positif, dengan 1.391 di antaranya telah sembuh dan 784 orang meninggal dunia.

Pada beberapa daerah dengan jumlah penumpukan kasus yang signifikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah ditetapkan. Misalnya di DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Depok, Bogor dan beberapa daerah lainnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar