Dipecat Tidak Hormat, Sitti Hikmawatty Belum Pastikan Ajukan Gugatan ke PTUN Usai

  • Selasa, 28 April 2020 - 22:27:45 WIB | Di Baca : 2525 Kali

SeRiau - Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI buntut dari pernyataannya mengenai 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil'. Terkait pemecatan itu, Sitti belum berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

"Apakah kalau ditanyakan akan maju ke PTUN dan seterusnya, saya biasanya solat dulu. Karena saya harus membersihkan hati saya, kenapa saya harus maju ke PTUN itu harus jelas," kata Sitti melalui siaran langsung kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Sitti menuturkan, apabila nantiya akan maju ke PTUN bukan berarti dirinya menggugat pemberi mandat. Dia pun menganggap pemecatan itu sebagai suatu bentuk proses penyelesaian.

"Kita ke PTUN itu tentu bukan dalam rangka menggugat pemberi mandat, karena kan sudah dianggap selesai," tuturnya.

Siti menerima masukan kalau ada kejanggalan di balik pemecatan dirinya. Salah satunya, kata dia, dikabarkan mengadu kepada Ombudsman.

"Bahwa teman-teman saya sudah menyampaikan ada kejanggalan-kejanggalan yang cukup besar termasuk tadi Mbak Veni sampaikan komisioner dari Ombudsman mengatakan, saya tidak pernah membuat pengaduan ke Ombudsman, saya juga bingung karena saya masih memegang surat pengaduan tersebut. Kalau dikatakan saya tidak minta maaf itu yang mungkin tadi Mas Adinda Jojo ingin sampaikan, saya sampai tanya apakah statement seperti ini bukan sebuah permintaan maaf apa perlu saya share supaya teman-teman media tahu statementnya seperti apa," jelasnya.

Sitti juga sempat membacakan surat untuk menanggapi pemecatannya sebelum membahas gugatan ke PTUN. Dalam surat yang dibacakannya itu, dia berterimakasih ke Presiden Jokowi karena diberi kesempatan di KPAI.

"Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti membacakan suratnya melalui siaran langsung kepada wartawan,

Siti menuturkan setelah diberhentikan, dirinya sudah mengembalikan barang-barang milik negara. Dia juga meminta ke Jokowi untuk melakukan perbaikan di internal KPAI karena masih banyak celah kekosongan dalam bidang hukum di salah satu lembaga negara independen itu.

Untuk diketahui, surat pemecatan Sitti tertuang dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4). Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," tulis Keppres yang diteken Jokowi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar