Firli Bahuri: Penangkapan Tanpa Umumkan Status Tersangka Ciri Khas KPK Kini

  • Senin, 27 April 2020 - 21:42:14 WIB | Di Baca : 2430 Kali

SeRiau - KPK menangkap dua tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.

Padahal, jika berkaca pada pimpinan KPK periode sebelum-sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan ke publik terlebih. Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyebut hal tersebut sebagai kerja senyap.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Firli menegaskan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski di tengah masa pandemi virus Corona. Firli menyebut penangkapan kedua tersangka itu juga memperhatikan protokol anjuran pemerintah terkait penanganan virus Corona.

"KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physichal distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujarnya.

KPK sebelumnya menangkap dua tersangka baru dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Keduanya kemudian ditangkap pada Minggu (26/4).

KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divobis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp 130 miliar.

Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang tersangka yakni Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar