PSBB di Pekanbaru Bolehkan Rumah Makan Buka, Asalkan Tidak Konsumsi di Tempat

  • Jumat, 24 April 2020 - 20:16:40 WIB | Di Baca : 2171 Kali

SeRiau - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), rumah makan, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi malam harinya. Dengan catatan, makanan tidak dibenarkan dikonsumsi di tempat.

Diizinkannya rumah makan dan sejenisnya beroperasi, dikatakan Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwako) terkait PSBB Nomor 74 Tahun 2020.

"Perwako 74 Tahun 2020. Rumah makan tetap boleh buka, untuk take away saja. Pembelian langsung, bisa. Tapi untuk konsumsi ditempat tidak dibenarkan. Dibawa pulang," terang Ingot.

Diiizinkannya rumah makan beroperasi sudah melalui kesepakatan bersama antar instansi, yang mana Rabu (22/4/2020) sore, Ingot Ahmad Hutasuhut, bersama pihak Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub menggelar rapat koordinasi di kantor Satpol PP.

"Tadi sudah kita sepakati bersama, bahwa ada tempat-tempat yang dikecualikan, termasuk rumah makan, cafe, penjual makanan dan sebagainya tetap boleh bukak. Tetapi tidak boleh konsumsi ditempat. Penegasannya seperti itu. Di Perwako begitu," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media usai rapat di ruang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Rabu sore. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar