Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Kolam Renang

  • Jumat, 24 April 2020 - 05:35:49 WIB | Di Baca : 2693 Kali

SeRiau - Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberikan keputusan terhadap Komisioner KPAISitti Himawaty. Berdasarkan hasil sidang, Sitti Himawaty dinyatakan melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini. Pertama meminta Sitti Himawaty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI. Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat SittiHimawaty sebagai Komisioner KPAI.

Dewan Etik itu dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna; mantan pimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Dewan Etik berkesimpulan, pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.

Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan koleglitas KPAI.

Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.

"Bahwa komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu dan meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada komisioner terduga bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," ucap Dewan Etik.

Dewan Etik juga memberikan apresiasi karena sikap Sitti selama memberikan keterangan dalam persidangan sangat sopan. Sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai Komisioner KPAI. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar