Masuk Pasar Perdana, BI Serap Surat Utang Pemerintah Rp 1,7 Triliun

  • Rabu, 22 April 2020 - 18:43:06 WIB | Di Baca : 1543 Kali

SeRiau - Bank Indonesia telah menyerap Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN) Rp 1,7 triliun yang dilelang kemarin, Selasa (21/4/2020).

Serapan itu merupakan bagian kecil dari jumlah lelang yang dimenangkan Rp 9,98 triliun dengan jumlah penawaran masuk mencapai Rp 18,8 triliun.

"Kemarin yang dimenangkan Rp 9,98 triliun dalam lelang SBSN dari target lelang Rp 7 triliun. Di antaranya BI sebagai non competitive bidder menyerap Rp 1,7 triliun," kata Gubernur Perry Warjiyo dalam konferensi video, Rabu (22/3/4/2020).

Perry menjelaskan, Bank Indonesia hanya sebagai the last resort dalam pembelian obligasi pemerintah di pasar perdana.

Pembelian BI dalam pasar perdana juga diatur dengan jumlah maksimum 30 persen dari target maksimum lelang SBSN dan jumlah maksimum 25 persen sari target maksimum lelang SBN.

Sebelum BI terjun ke pasar perdana, pemerintah mesti memaksimalkan sumber dana yang ada. Selain itu, pembelian harus sesuai mekanisme pasar saat BI membeli surat utang pemerintah untuk membiayai defisit fiskal.

"Jumlahnya pun terukur dan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap inflasi," ujar Perry.

Adapun pembelian surat utang pemerintah di pasar perdana oleh BI diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana karena wabah virus corona (Covid-19).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan mekanismenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 19 ayat (2) menyebut, penerbitan SUN/SBSN oleh pemerintah dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Pada ayat (4), pembelian SUN/SBSN oleh BI dapat dilakukan untuk Surat Perbedaharaan Negara atau SBSN jangka pendek dan obligasi negara atau SBSN jangka panjang.

Pembelian SUN/SBSN juga harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan BI dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SUN/SBSN.

Pasal 20 menyebut, pembelian SUN/SBSN oleh BI hanya dapat dilakukan untuk penawaran pembelian non kompetitif. Jika lelang belum memenuhi target maksimal, pemerintah bisa membuka lelang tambahan (greenshoe option) yang bisa diikuti oleh BI, LPS, dan dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Dalam pasal 21, pembelian SUN/SBSN melalui tanpa lelang dilakukan dengan private placement oleh BI, dilaksanakan sesuai ketentuan yang disepakati pemerintah dan BI. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar