Seleksi Pejabat KPK Dinilai Sarat Konflik Kepentingan, Keberadaan Dewas Disoal

  • Rabu, 22 April 2020 - 18:38:58 WIB | Di Baca : 1581 Kali

SeRiau - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyoroti terpilihnya 4 jabatan struktural di KPK yang baru. Bivitri menilai terpilihnya 4 pejabat itu sarat akan konflik kepentingan.

"Ya memang ada konflik kepentingan di sini, karena Deputi Penindakan terpilih dan dua jabatan lainnya itu dipilih dalam situasi yang tidak transparan," kata Bivitri dalam diskusi online bertajuk 'Menyoal Seleksi Internal Jabatan Struktural KPK: Kental Nuansa Konflik Kepentingan?', Rabu (22/4/2020).

Bivitri menilai harusnya setiap proses seleksi jabatan di KPK itu dilakukan secara terbuka. Bivitri kemudian mengingatkan soal Peraturan KPK tentang Kepegawaian yang di dalamnya mengatur standar operasional prosedur (SOP) terkait rekrutmen pegawai KPK, salah satunya tentang keterbukaan.

"Tapi yang konkretnya akan ada di SOP itu, termasuk misalnya tadi Pak Jasin bicara soal Indonesia memanggil. Terlepas dari judulnya, apa intinya input, ya, kemudian jadi banyak, tidak terbatas. Kemudian adanya rekrutmen yang sifatnya terbuka, SOP ini memang nanti tergantung jabatannya apa, bagaimana cara pembukaannya, syaratnya apa, detailnya ada di situ," ujarnya.

Bivitri menyebut asas keterbukaan itu tidak dilakukan KPK dalam proses seleksi 4 jabatan struktural KPK yang baru. Untuk itu, Bivitri menilai hal itu menjadi bukti adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi jabatan tersebut.

"Sementara kita tahu, bahwa harusnya ada keterbukaan dari luar karena potensi benturan kepentingannya sangat banyak, tidak hanya pimpinan, tetapi juga banyak pihak yang menduduki jabatan penting di KPK yang mempunyai benturan kepentingan. Benturan kepentingannya ini apa? punya sejarah dan punya catatan dia bisa lembaganya punya kasus yang ditangani KPK, dia bisa pengaruhi cara KPK bekerja terhadap lembaga itu," ucap Bivitri.

Sementara itu, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengawasi kinerja KPK. Sebab, Ia menilai proses pemilihan jabatan ini melanggar asas ketebukaan.

"Kita punya Dewas yang diisi oleh orang terbaik. Hari ini orang-orang terbaik itu kemana? mereka masih ada atau sudah hilang?" kata pria yang akrab disapa BW itu.

"Teman-teman Dewas, ada indikasi kuat terjadi pelanggaran terhadap asas-asas tadi disebutkan ada Pasal 5. Itu ada pelanggaran asas kalau dipakai Pasal 20 UU KPK, KPK bertanggungjawab terhadap publik. Apakah pemilihan-pemilihan itu sudah dipertanggungjawabkan oleh publik, seluruh prosesnya," lanjutnya.

Ia berharap Dewas KPK bisa melakukan suatu tindakan terkait proses pemilihan jabatan itu. Menurutnya, pengisian jabatan sesuatu lembaga harus memperhatikan tujuan dan cita-cita dalam lembaga tersebut.

"Apakah penempatan orang-orang ini bertujuan untuk mencapai cita-cita tersebut atau ini bagian dari sistem kolusif yang dibungkus sedemikian rupa seolah-olah akuntabel tapi tidak legitimate dan tidak berpihak pada kepentingan publik. Kalau itu terjadi sebenarnya kita sedang menunjukkan tindak koruptif yang paling nyata," tutur BW.

Sebelumnya diberitakan, KPK memiliki empat pejabat struktural yang baru. Keempat pejabat itu dilantik langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Keempat pejabat struktural yang baru itu ialah Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Mochamad Hadiyana Deputi Inda (Informasi dan Data) KPK dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar