Menteri Kesehatan Setujui PSBB di Sumbar

  • Jumat, 17 April 2020 - 23:06:02 WIB | Di Baca : 1818 Kali

SeRiau - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat disetujui Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Puranto melalui surat keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020.

Dengan demikian, maka PSBB di Sumbar sudah bisa diterapkan.

Diketahui, kasus Virus Corona di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Karena itulah, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan CIVID-19.

Disahkannya PSBB itu setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," ujar dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4) dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya, Pemprov Sumbar diwajibkan untuk melaksanakan PSBB dan harus secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Bahkan, PSBB tersebut perlu diterapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona.

Kemudian, dijelaskan, bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, Pemprov Sumbar bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten dan kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten dan kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar