PSBB di Pekanbaru Mulai Berlaku Besok, Melanggar Dikenakan Sanksi

  • Kamis, 16 April 2020 - 19:15:52 WIB | Di Baca : 2396 Kali

SeRiau - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus umumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pekanbaru dimulai Jumat (17/4) pukul 20.00 WIB hingga 30 April 2020.

Pemberlakuan PSBB itu berpedoman kepada pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.

Selain itu, pemberlakuan PSBB dilakukan karena jumlah persentase masyarakat yang terdampak Covid-19 cukup tinggi di Pekanbaru.

Wali Kota mengatakan, PSBB ini telah dilakukan pihaknya sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Hanya saja, pemberlakuan itu masih bersifat lokal.

"PSBB bukan hanya pengaturan pergerakan masyarakat, tetapi lebih komprehensif. Intinya adalah tetap di rumah," ujar Firdaus, Kamis (16/4/2020).

"Di rumah lebih aman, selamatkan diri kita, selamatkan keluarga kita, selamatkan masyarakat sekeliling kita, dan menyelamatkan rakyat Indonesia," kata Firdaus. 

"Dengan PSBB ini, kita melindungi masyarakat yang belum terdampak supaya tidak terdampak Covid-19. Nah, untuk itu kita atur pergerakan masyarakat kita dengan tetap di rumah," terangnya.

"Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di luar untuk tetaplah di rumah. Kemudian mereka yang bekerja untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19," lanjutnya.

Wali Kota juga mengatakan, apabila tren pemberlakuan PSBB selama 14 kedepan mengurangi dampak Covid-19, maka PSBB dengan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari ini akan tetap dilanjutkan.

"Namun jika selama 14 hari belum berhasil, maka kita akan 
berlakukan pengaturan lebih ketat lagi dengan pengaturan 1 x 24 jam. Ini dilakukan agar efektif," tegasnya.

Wali Kota juga menyebutkan, bahwa daerah lain yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru juga diberlakukan hal yang sama yaitu Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar.

Ia juga menegaskan, selama PSBB berlangsung bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi akan dikenakan apabila masyarakat itu masih membandel dan tidak mau mengikuti arahan. Sanksi pidana akan diberlakukan maksimal 3 bulan kurungan.

Disamping itu, Ia menjelaskan bahwa di tengah krisis kesehatan juga berdampak kepada krisis ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat yang miskin dan hampir miskin sebanyak 15 ribu KK di Pekanbaru akan mendapatkan bantuan. Kemudian masyarakat yang rentan miskin sekitar 16 ribu KK juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan itu juga termasuk kepada warga Pekanbaru meski tidak memiliki KTP Pekanbaru. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar