Pilkada Serentak Ditunda 9 Desember 2020, Begini Respons Mendagri Tito

  • Rabu, 15 April 2020 - 05:31:12 WIB | Di Baca : 1377 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyetujui usulan KPU yang menunda Pilkada 2020 serentak yang seharusnya dilaksanakan 23 September mendatang.  Hal ini didasari adanya dampak negatif dari merebaknya wabah Covid-19.

Pernyataan tersebut terlontar dari Mendagri saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dan KPU siang tadi, Rabu (14/4) secara virtual.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sikap Kemendagri tersebut sesuai 3(tiga) opsi yang KPU ditawarkan itu, tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya.

“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," kata Mendagri melalui juru bicaranya Kapuspen Kemendagri Bahtiar Rabu (14/4).

Mantan Kapolri ini mengatakan, fokus utama pemerintah saat ini mengenai penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak dari virus berbahaya itu.

Dia menambahkan, jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali terkait penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah.

Dalam raker, Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila  Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujarnya.

Rapat kerja ini juga, dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad.

Dalam Rapat dengat pendapat (RDP) tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021 dan Opsi 3 yaitu September 2021.

Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

Dengan demikian  anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.

“Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar