Pasar Kaget yang Masih Beroperasi Saat PSBB di Pekanbaru Akan Ditindak

  • Selasa, 14 April 2020 - 19:08:22 WIB | Di Baca : 2001 Kali

SeRiau - Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) mempertegas larangan pasar ilegal atau pasar kaget yang beroperasi saat pandemi Covid-19 ini. Karena pasar yang beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanyalah pasar tradisional yang resmi.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus bahwa pedagang yang berpindah-pindah atau yang dikenal dengan pasar kaget itu secara tegas dilarang beroperasi.

Menurutnya, pedagang yang berpindah-pindah ini, bukan semuanya orang Pekanbaru, ada juga pedagang dari daerah lain yang dikoordinir oleh oknum. "Nah, setelah kita mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk pemberlakuan PSBB, maka alasan kita untuk menertibkan ini juga lebih kuat," ujar Firdaus, Selasa (14/4/2020).

"Setelah mendapatkan izin ini, kita tegas mengatakan untuk pasar tradisional yang boleh beroperasi adalah pasar tradisional yang resmi," tegasnya.

"Bagi pedagang yang berpindah-pindah, kita minta untuk masuk ke dalam pasar tradisional yang resmi. Berdaganglah di pasar yang resmi," pintanya.

"Jika pedagang yang berpindah-pindah atau pasar kaget ini tetap beroperasi, kita akan tuntut dengan pidana kurungan," sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa pasar kaget itu adalah pasar ilegal. "Kami menyebutnya pasar ilegal, karena tidak ada izinnya," ungkap Ingot.

"Yang larang itu adalah pasar ilegal. Kalau memang pasar kaget memiliki izin ya silahkan. Tapi sebagian besar mereka ini tidak memiliki izin," ungkapnya.

"Dari dulu kita sudah imbau untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang tidak juga," ucapnya.

Pihaknya mengakui, bahwa hingga saat ini masih separuh dari pasar kaget masih beroperasi. "Masih separuh yang beroperasi, sebagian pedagang karena pasarnya tutu malah pindah ke tempat lain," sebutnya.

Ia menambahkan, untuk terkait izin pasar ini harus melalui Pemko, tidak bisa hanya izin dari RT RW atau lurah saja. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar