Corona Jadi Bencana Nasional, MPR Minta BNPB Berperan Maksimal

  • Selasa, 14 April 2020 - 18:53:07 WIB | Di Baca : 1208 Kali

SeRiau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaksimalkan perannya dalam mengatasi bencana non-alam COVID-19. Hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisasi korban pasca ditetapkannya pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo.

"BNPB harus bisa memaksimalkan akses kemudahan terhadap sembilan bidang yang dimilikinya untuk sebenar-benarnya keselamatan warga, bukan pertimbangan lain di luar isu utama COVID 19, seperti investasi, ibu kota baru atau lain sebagainya," ujar HNW, Selasa (14/3/2020).

HNW menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang diselenggarakan oleh BNPB, setidaknya ada sembilan bidang yang memperoleh akses kemudahan.

Di antaranya, pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Lebih lanjut, dia menilai Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Jokowi pada Senin (13/4/2020) kemarin merupakan suatu langkah yang terlambat.

"Pasalnya, gugus tugas sudah terlebih dahulu terbentuk berdasarkan Keppres No 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah oleh Keppres No 9 Tahun 2020 dan Gugus Tugas dibawah Komando BNPB juga sudah berjalan," bebernya.

Namun, HNW menuturkan Keppres penetapan COVID-19 sekalipun terlambat, tetap bermanfaat, bisa menjadi dasar hukum dan memastikan kewenangan yang dimiliki oleh BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang baru ada dasar hukumnya. Seharusnya ditetapkan dahulu status bencana nasional, baru dibentuk gugus tugasnya," ucapnya.

HNW berharap, dengan dasar hukum yang semakin definitif ini, BPNB dapat bertindak sebagai komando yang efektif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk menjalankan akses kemudahan yang tersedia.

"Terutama terkait dengan pengerahan logistik. Maksimalisasi program dan anggaran untuk secara riil bisa atasi COVID-19, dan selamatkan warga dari kondisi darurat nasional ini. Ada banyak warga yang menaati imbauan pemerintah untuk diam atau bekerja dari rumah untuk meminimalisasi penularan. Mereka itu perlu dibantu kebutuhan logistiknya, dan jaminan ekonomi, kesehatan dan keselamatannya. Dengan adanya penetapan baru dari Pemerintah, BNPB punya payung hukum untuk secara efektif dan powerfull berperan selamatkan warga dan negara dari COVID-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa COVID-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu baru dikeluarkan sebulan sesudah World Health Organization (WHO/Badan Kesehatan Dunia) menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan pandemi COVID-19. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar