Selama PSBB di Jakarta, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah

  • Kamis, 09 April 2020 - 23:03:33 WIB | Di Baca : 1962 Kali

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan besok, Jumat (10/4/2020).

Salah satu aturan yang disebutkan Anies adalah setiap warga yang ingin keluar rumah wajib menggunakan masker.

"Semua yang meniggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta dipantau dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan selama PSBB warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sekor usaha yang mendapat pengecualian.

Warga yang keluar rumah juga diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi namun hanya boleh ditumpangi 50 persen dari jumlah penumpang yang bisa ditampung.

Hal ini juga berlaku pada kendaraan umum yang operasionalnya dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker. Yang diijinkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok, juga diijinkan untuk kegiatan dikecualikan baik pemerintahan atau swasta yang dikecualikan," ucap Anies kembali menegaskan.

Adapun PSBB ini akan berlaku hingga tanggal 23 April 2020 mendatang.

Setiap orang yang melanggar dapat ditindak oleh aparat kepolisian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar