Buat Meme Penghinaan Jokowi di Facebook, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

  • Rabu, 08 April 2020 - 18:41:16 WIB | Di Baca : 3084 Kali

SeRiau - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus pelaku berinisial WP (29) yang diduga menghina Presiden Jokowi melalui sosial media Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada 5 April 2020.

Selanjutnya, pihak kepolisian saat melakukan pengecekan, menemukan komentar pelaku pada status facebook yang diunggah oleh akun Agus Ramhdah alias Abd Karim pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 WIB, 

Pemilik akun Agus Ramhdah Alias Abd Karim memposting status berisi ungkapan, "Awas Kalian kalau sampai kalian korupsikan dana untuk COVID-19." 

Lalu pelaku (WP) mengunggah komentar beserta sebuah foto editan yang dinilai menghina Presiden RI.

“Komentar WP tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok antargolongan,” kata Harry dalam jumpa pers video call yang di Mapolda Kepri, diterima kepripedia, Rabu (8/4).

Kata dia, kemudian Tim Cyber Crime Polda Kepri berhasil mengamankan WP. Ia diketahui seorang pekerja buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Menurut Harry, motif pelaku hanya untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia.

“Menurut keterangan awal pelaku, bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merek Samsung, satu buah sim card Axis, satu buah sim card Telkomsel, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar cetakan unggahan di akun facebook.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar