Ombudsman Minta Pemerintah Umumkan Jika Ada Daerah yang Harus Berstatus PSBB

  • Rabu, 01 April 2020 - 21:16:23 WIB | Di Baca : 1529 Kali

SeRiau - Ombudsman mendukung pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Ombudsman meminta pemerintah segera mengumumkan bila ada daerah yang sudah harus berstatus PSBB.

"Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, segera menerbitkan dan mempublikasikan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk daerah-daerah yang memerlukan perlakuan segera, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata anggota Ombudsman, Alamsyah, dalam konferensi pers, melalui akun YouTube Ombudsman, Rabu (1/4/2020).

Ombudsman akan mencermati proses pelaksanaan kebijakan PSBB dalam penanganan wabah Corona. Ia meminta pemerintah mengumumkan apabila ada daerah yang sudah harus berstatus karantina wilayah.

"Namun demikian Ombudsman tetap mengingatkan agar kita membuka diri, membuka pikiran apabila memang ada wilayah yang sudah masuk dalam tahap harus dilakukan karantina wilayah. Untuk itu Ombudsman menyarankan agar pemerintah dan pemerintah daerah secara terukur melakukan penyiapan," kata Alamsyah.

"Ombudsman menghormati keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PSBB," sambungnya.

Meski begitu, Ombudsman menilai kebijakan darurat sipil dianggap tidak pas untuk digunakan sebagai langkah menangani wabah Corona. Sebab, polisi sudah diberi kewenangan penindakan yang secara rinci diatur di UU Penanggulangan Bencana.

"Kami di Ombudsman mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan terkait darurat sipil tersebut jauh dari konteks untuk pengendalian sosial dan penegakan hukum dalam konteks wabah COVID-19 maupun dalam konteks penanganan bencana," tutur Alamsyah.

"Kami memandang bahwa dua undang-undang terkait karantina wilayah, terkait UU terkait Kepolisian, KUHP, dan UU Penanggulangan Bencana memiliki skema yang cukup efektif untuk digunakan mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan saat ini Pembatasan Sosial Skala Besar perlu diterapkan. Jokowi menjelaskan kebijakan darurat sipil terkait virus Corona dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.

"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar