Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 3,5 Triliun untuk Gratiskan Listrik

  • Rabu, 01 April 2020 - 18:43:11 WIB | Di Baca : 1563 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/4/2020) mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. Selain itu juga diskon 50 persen untuk kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 3,5 triliun.

Alokasi anggaran tersebut bagian dari tambahan anggaran untuk jaringan pengamanan sosial secara keseluruhan yang mencapai Rp 65 triliun untuk penanganan virus corona (covid-19).

"Presiden juga meminta agar memberikan bantuan dalam bentuk tagihan listrik 450 VA yang ditanggung pemerintah dan 900 VA yang disubsidi diskon 50 persen untuk tiga bulan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan pemerintah pun akan terus mengkaji dan melakukan evaluasi mengenai kebijakan tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi apakah dalam rentang waktu itu membaik atau tidak," ujar dia.

Adapun didalam paparannya dijelaskan, pembebasan tarif listrik kepada 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA, diberlakukan untuk pelanggan dengan rata-rata tagihan Rp 40.000/bulan/pelanggan.

Sementara Bantuan pengurangan tagihan listrik Rp 30.000 (diskon 50 persen) per orang per pelanggan kepada 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar