KPK: Kepatuhan LHKPN Secara Nasional 81,7%, DPR Masih 48%

  • Rabu, 01 April 2020 - 18:33:20 WIB | Di Baca : 1328 Kali

SeRiau - KPK memperbarui data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional. Per 31 Maret 2020, KPK mencatat kepatuhan LHKPN secara nasional mencapai 81,76 persen.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76%. Dari total 363.370 wajib lapor, sebanyak 297.105 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 wajib belum," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Meski demikian, Ipi mengatakan masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan LHPKN. Ipi mencatat, untuk anggota DPR baru 274 orang dari 575 yang sudah menyetorkan LHKPN, sedangkan anggota MPR, baru 4 orang yang sudah menyetorkan LHKPN.

"Dari total Anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018, untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87% sudah lapor," sebut Ipi.

Ipi mengatakan untuk menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat ada 38 dari 51 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN. Ia berharap 13 menteri dan wakil menteri lainnya segera menyetorkan LHKPN sebelum 30 April 2020.

"Sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5% yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020," ucapnya.

Lalu, IPI mengatakan untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masih ada 2 penyelenggara negara belum menyetorkan LHKPN. Selain itu, Ipi juga menyebut masih ada 8 staf khusus presiden dan wakil presiden yang belum menyetorkan LHKPN.

"Sedangkan untuk total 21 orang staf khusus presiden dan wakil presiden, masih terdapat 4 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya," ucapnya.

Untuk itu, Ipi meminta para penyelenggara negara baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D agar segera melakukan kewajibannya menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020. Ipi mengatakan pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, Dan nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. penyelengga negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tuturnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar