Kabar Gembira! Menteri Airlangga Perintahkan Beri Keringanan Leasing Setahun Untuk Ojek Online

  • Jumat, 20 Maret 2020 - 23:22:00 WIB | Di Baca : 1897 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Perekonimian RI Airlangga Hartarto dalam siaran persnya No. HM.4.6/36/SET.M.EKON.2.3/03/2020 menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari sentimen wabah virus corona.

Pasalnya, Wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference.

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19.

Antara lain, proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri, Proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.

“Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020,” tambahnya.

Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutup Airlangga. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar