Terkait Banding BK Atas Putusan PTUN Pekanbaru Ketua DPRD : Saya Belum Terima Salinan PTUN Itu !

  • Kamis, 19 Maret 2020 - 17:54:10 WIB | Di Baca : 2379 Kali
Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru


 

SeRiau-   Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pernyataan tertulis resmi baik salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru atas banding yang ingin dilakukan ke  PTUN  Di Medan

"Kita prinsipnya masih menunggu. Saya sendiri belum menerima salinan PTUN maupun permintaan banding tertulis dan alasan-alasan banding juga belum disampaikan BK secara tertulis kepada saya," Kata Hamdani, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (19/03/2020).

Menurut Hamdani, jika alasan hukum tertulis dari BK memang kuat dan disepakati secara bersama, sebagai pimpinan di lembaga DPRD Kota Pekanbaru, dirinya akan menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan bersama.

"Sejauh inikan belum ada pernyataan tertulis (salinan putusan dan banding,red). Ini masih wacana dan pernyataan dari satu dua orang," ungkapnya.

Katanya lagi, kasasi dan banding pada prinsipnya harus dilakukan secara tertulis dan resmi sebagai landasan untuk melakukan banding dalam laporan gugatan hukum yang dilakukan. "Jadi bukan wacana atau penyampaian di media yah. Kalau ada pernyataan tertulis dan putusan bersama dari alat kelengkapan BK kita tindaklanjuti," jelas politisi PKS ini.

Sebagaimana diketahui, BK DPRD Kota Pekanbaru dalam pernyataannya di media akan melakukan upaya banding atas putusan sidang sengketa di PTUN yang membatalkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar, Ida Yulita Susanti.

Upaya hukum banding hasil putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 61/G/2019/ PTUN P.Baru tanggal 11 Maret 2020 tersebut dilakukan karena lembaga pengadilan internal legislatif itu mengaku tidak puas dengan hasil yang diputuskan oleh majelis hakim di PTUN Pekanbaru.

"Kami sudah mengutarakan dalil dan dikuatkan (kesaksian) ahli dan alat bukti. Hakim memutuskan lain dan kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding," Kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Masni Ernawati, kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.

Menurut pihaknya, putusan BK DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu merupakan putusan perilaku etik internal DPRD dan bukan merupakan objek TUN (beschikking).

"Harusnya ini bisa menjadi pertimbangan hakim, karena ini bersifat etik internal DPRD. Ada dewan yang bersalah kok tidak boleh ditegur," ucap Masni.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti ketika dikonfirmasi terkait langkah BK DPRD mengajukan upaya banding mengatakan bahwa dirinya normatif saja dan tidak mempersoalkan hal tersebut.

Meski begitu, dia menyebutkan jika keputusan majelis hakim itu dinilai sebagai keputusan yang harusnya dihormati semua pihak karena negara Indonesia berlandaskan hukum.

"Tak ada gunanya untuk banding, proses hukum sudah jelas karena ini bukan urusan DPRD. Proses yang dilaporkan internal partai. Lagipula ini udah periode baru kita buka lembaran baru dan menjalin silaturahmi membesarkan partai serta memperjuangkan aspirasi dari masyarakat," ungkap Ida belum lama ini. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar