PTUN Pekanbaru Batalkan Sanksi Terhadap Ida Yulita Susanti, BK DPRD: Kita Banding!

  • Selasa, 17 Maret 2020 - 17:46:14 WIB | Di Baca : 3032 Kali
Masni Ernawati SH.MH

 

SeRiau-  Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Masni Ernawati mengatakan melakukan banding atas hasil putusan Sidang Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru, terkait gugatan Ida Yulita Susanti.

"Kami akan lakukan upaya hukum banding hasil putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 61/G/2019/ PTUN P.Baru tanggal 11 Maret 2020. BK sudah membicarakan hal ini dan sudah mengajukan permohonan pada pada Jum'at (13/3) kemarin," ungkap Masni kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Masni juga menuturkan, upaya banding dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru.

"Kami sudah mengutarkaan dalil dan dikuatkan (kesaksian) ahli dan alat bukti. Namun demikian, hakim memutuskan lain dan kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding," ujar dia.

Politisi Golkar ini juga menyebut putusan BK DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019 merupakan putusan perilaku etik internal DPRD dan bukan merupakan objek TUN (beschikking).

"Harusnya ini bisa menjadi pertimbangan hakim, karena ini bersifat etik internal DPRD. Masa ada dewan yang bersalah tidak boleh ditegur," jelas Masni.

Sementara itu Ida Yulita Susanti SH.MH kepada media mengatakan

Terkait upaya hukum banding yang akan dilakukan BK DPRD kita hargai Karena kita Adalah negara hukum, tapi sebaiknya kita hormati putusan Pengadilan Karena  sudah jelas fakta hukumnya" Persoalan ini adalah persoalan internal Partai bukan Persoalan DPRD akan lebih baik sesama anggota partai dan sesama anggota DPRD kita jalin ukhwa Islamiyah dan menjalin kembali silaturrahmi agar kita bisa lebih fokus bekerja untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Karena kewajiban besar ada di pundak kita" ujar Ida.

dilanjutkan Ida Kita tutup lembaran lama kita buka lembaran baru untuk saling bergandengan tangan membesarkan partai dan mengabdi kepada masyarakat" Tutur Ida (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar