Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Bahan Antivirus Corona

  • Jumat, 13 Maret 2020 - 19:15:35 WIB | Di Baca : 1724 Kali

SeRiau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan bea masuk bagi pelaku usaha yang mengimpor bahan penelitian dan pengembangan antivirus corona. Pembebasan bea impor ini berlaku untuk swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan relaksasi bea impor ini juga diberikan untuk perguruan tinggi dan kementerian/lembaga (K/L) yang ingin meneliti dan pengembangan antivirus corona.

"Kami juga berikan fasilitas pembebasan impor untuk bahan penelitian dan pengembangan. Termasuk tadi untuk buat antivirusnya," ujar Sri Mulyani, Jumat (13/3).

Selain itu, pembebasan bea masuk juga berlaku untuk seluruh rumah sakit yang mengimpor obat dan alat kesehatan. Selain itu, kebijakan juga berlaku bagi pengiriman obat yang diberikan dalam bentuk hibah dari negara lain juga dibebaskan dari bea impor.

"Karena banyak negara lain yang memberikan hibah, sehingga kami berikan fasilitas pembebasan bea masuk," jelas Sri Mulyani.

Sementara, pemerintah telah merilis dua paket kebijakan fiskal dengan total nilai Rp33,2 triliun. Untuk paket kebijakan jilid pertama totalnya Rp10,3 triliun.

Beberapa insentif fiskal yang diberikan berupa penambahan anggaran di Kartu Sembako, harga diskon tiket, percepatan program kartu prakerja, dan beberapa program untuk menarik wisatawan mancanegara.

Kemudian, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,9 triliun. Sejumlah insentif yang diberikan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan Pasal 25. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar