MA Kabul Judicial Review  Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Sabarudi : Pemerintah Kota Pekanbaru Harus Cepat Tanggap

  • Selasa, 10 Maret 2020 - 07:39:08 WIB | Di Baca : 2205 Kali
M.Sabaruddi ST Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Partai PKS

 

 

 

SeRiau- Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang  membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, anggota DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindak lanjutinya.

Hal ini disampaikannya, di sela-sela acara silaturahim pengajian warga di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru 09/03/2020.

Anggota Dewan PKS ini meminta Dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan, untuk segera berkordirnasi dengan seluruh Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru dan juga pihak BPJS, agar segera mengindahkan dan merealisasikan hasil putusan tersebut.

"Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat, maka mau tidak mau putusan tersebut harus dijalankan dan juga perlu dikontrol oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, agar segera direalisasikan". Ungkap Sabarudi menjelaskan.

Lebih lanjut Sabarudi juga merasa bahagia dengan hasil keputusan tersebut, karena banyak sekali Masyarakat yang mengeluh atas kebijakan yang telah menaikkan tarif BPJS.

"Alhamdulillah, saya senang sekali, karena selama memegang amanah sebagai anggota DPRD, banyak sekali Masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif BPJS tersebut. Dan banyak juga Masyarakat yang menangis mengadu ke saya". Kenang Sabarudi atas aduan Masyarakat.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar