OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

  • Senin, 09 Maret 2020 - 19:04:52 WIB | Di Baca : 1564 Kali

SeRiau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten alias perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali ( buyback) saham dengan berbagai ketentuan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, akibat wabah virus corona dan jatuhnya harga minyak mentah menyusul tidak sepakatnya antara OPEC dengan Rusia.

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik ( buyback saham)," kata OJK dalam siaran pers, Senin (9/3/2020).

OJK menyebut, perizinan tersebut juga mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun yang terus mengalami tekanan signifikan.

Tercatat, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) telah turun sebesar 18,46 persen.

"Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia," ujarnya.

Ketentuan buyback saham sendiri dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Dalam surat edaran disebutkan, buyback saham bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor.

Paling banyak bisa 20 persen dari modal yang disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar