Berkas Penyuap Wahyu Setiawan Telah Dinyatakan Lengkap

  • Kamis, 05 Maret 2020 - 22:52:54 WIB | Di Baca : 2967 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan terhadap Saeful (SAE), penyuap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024. Pemberkasan dari tersangka sudah lengkap.

"Hari ini informasi dari penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap dua. Jadi, penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Saeful lebih dahulu tentunya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum KPK, kata Ali, proses selanjutnya adalah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan, segera melimpahkan ke pengadilan," kata Ali.

KPK pada 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sementara sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Ali mengatakan meski masih terdapat satu tersangka yang menjadi buronan (HAR), hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Saya kira perkara ini tetap berjalan bagi empat tersangka dan tidak ada halangan untuk bisa melanjutkan ke tingkat penuntutan, baik itu pemberi maupun penerima, meski ada satu orang tersangka yang sampai saat ini belum ditangkap," ucap Ali.

Ada dugaan Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin, dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada hari Selasa (7/1).

Pada saat Ronny F. Sompie menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada tanggal 7 Januari 2020. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar