Sandera 5 WNI, Komplotan Abu Sayyaf Dikabarkan Minta Rp 4 M untuk Bebas

  • Selasa, 03 Maret 2020 - 18:52:18 WIB | Di Baca : 2290 Kali

SeRiau - Beredar kabar komplotan Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp 8,4 Miliar untuk membebaskan 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan belum mendengar kabar tersebut.

"Tadi saya membaca ya running text bukan Rp 8,4 Miliar. Rp 4 Miliar kali ya. Saya belum membicarakannya dan saya belum mendengar," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah belum membicarakan soal kabar tersebut. Dia memperkirakan kabar itu baru muncul hari ini, sehingga dia akan segera membicarakan hal tersebut.

"Saya kira baru hari ini info nya, jadi belum sempat kami bicarakan. Nanti akan segera dibicarakan," tuturnya.

Untuk diketahui Sebanyak 5 WNI yang diculik komplotan Abu Sayyaf di perairan Malaysia masih disandera. Sebelumnya Mahfud mengatakan pemerintah terus berupaya menyelamatkan para WNI itu.

"Kalau yang diculik sekarang sedang upaya penyelamatan yang dilakukan seperti biasa. Ada operasi yang di situ dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, BIN, BAIS, dan sebagainya, terus berjalan," kata Mahfud.

Simak Video "Suasana Haru Korban Sandera Abu Sayyaf Bertemu Keluarga"

Penculikan terjadi pada Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Di luar lima WNI yang diculik, ada tiga WNI yang dilepas para pelaku.

Peristiwa bermula saat delapan WNI ini menangkap ikan menggunakan kapal berbendera Malaysia. Kapal kayu yang memiliki izin bernomor SSK 00543/F itu terdaftar atas nama majikan di Sandakan.

Insiden penculikan itu diterima aparat kepolisian maritim Lahad Datu pada Jumat (17/1) pukul 13.17 waktu setempat. Aparat kepolisian negara tersebut lalu melakukan pencarian. Petugas lalu melihat kapal bergerak dari arah Filipina memasuki perairan Malaysia.

Keberadaan kapal tersebut terpantau radar Pos ATM Tambisan pada Jumat sekitar pukul 21.10 waktu setempat. Aparat kepolisian maritim Lahad Datu menahan kapal tersebut sambil melakukan penggeledahan.

Di dalamnya ditemukan tiga kru yang semuanya WNI. Mereka adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36). Sedangkan lima rekannya yang diculik ialah Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar