Hak Jawab

Candi Sinaga: Tindakan DJKI di Riau Sembrono dan Semena-mena, Kami Akan Gugat Balik

  • Selasa, 03 Maret 2020 - 17:05:15 WIB | Di Baca : 2999 Kali
Candi Sinaga

 


 

SeRiau- Tindakan PPNS Kemenkum HAM melalui Subditektorat Pengawasan menggeledah dua perusahaan di Riau yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menkominfo, membuat Sekjen Asosiasi GOTV Kabel Indonesia, Candi Sinaga meradang. 

"Saya mengecam tindakan DJKI yang tidak melakukan prosedur dengan benar dan melanggar etika. HMV adalah lembaga penyiaran resmi berizin, alamatnya jelas, bayar pajak, tapi tindakan itu seolah-olah penyiaran gelap," ungkap Candi, Senin (2/2/2020).

Dikatakan Candi, menurut bunyi penjelasan ayat 1 pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2014, bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsoliasi.

"Jadi itu (penggeledahan,red) tergolong tindakan semena-mena," ungkap Candi.

Lebih lanjut dikatakan Candi, bahwa ternyata tidak ditemukannya bukti-bukti yang dituduhkan dengan sembrono itu. "Artinya semakin memperlihatkan bahwa aparat DJKI sudah dengan semberono dan cacat hukum serta penuh rekayasa, sehingga menyebabkan anggota kami sangat dirugikan," ungkap Candi.

"Atas peristiwa tersebut, dan pemberitaan-pemberitaan yang sangat merugikan dan tidak berhak tersebut, kami akan menggugat balik Mola sebagai pelapor secara perdata dan dugaan pidana ITE," tegas Candi.(rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar