Tito Terbitkan Permendagri soal Damkar: Dinas Pemadam Kebakaran Bersifat Mandiri

  • Ahad, 01 Maret 2020 - 19:26:39 WIB | Di Baca : 1332 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang payung hukum Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran dengan berpedoman kepada berbagai peraturan yang ada selaku Mendagri, saya telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota," kata Mendagri di Yogyakarta, Minggu (1/3) dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan Mendagri dalam pidatonya saat Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 yang dihadiri aparatur Damkar se-Indonesia di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.

Mendagri mengatakan, Permendagri yang baru itu saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan, sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah untuk membentuk dinas tersebut.

"Sejalan dengan itu, bila telah diundangkan nanti Kementerian Hukum dan HAM, saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya," kata Tito.

"Dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini saya minta paling lama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan. Nanti kita akan cek," kata Tito.

Selain itu, kata Tito, dengan adanya kekurangan personel pada jabatan struktural, dibentuk relawan-relawan pemadam kebakaran di semua daerah yang dibiayai secara swadaya, sebagai 'volunteer' ataupun melalui APBD, sambil dibicarakan dengan pemerintah di tingkat nasional.

"Inilah beberapa prioritas fokus kebijakan dalam bentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih yaitu melalui penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," kata Tito.

Selain itu, kata Tito, pihaknya juga melakukan modernisasi sarana prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur pemadam kebakaran, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun satu hal yang perlu saya tekankan, korps pemadam kebakaran dan penyelamatan akan lebih dapat eksis dan dicintai, dikenal masyarakat kalau dia juga bisa menjalankan fungsi yang kedua, yaitu membantu penyelamatan baik dalam hal emergency, bencana maupun hal sepele," pungkas Tito. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar