'Uji Nyali' 4 Hakim/Eks di KPK Menangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi

  • Rabu, 26 Februari 2020 - 09:04:10 WIB | Di Baca : 1316 Kali

SeRiau - KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan Surabaya terkait buron eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hal ini menjadi uji nyali bagi pimpinan KPK yang saat itu terdiri dari 4 hakim.

Mereka yang dimaksud yaitu mantan Ketua Muda MA Artidjo Alkostar dan hakim aktif Albertina Ho. Keduanya saat ini duduk di Dewas Pengawas KPK.

Adapun Nawawi Pamolango mundur dari hakim tinggi karena menjadi pimpinan KPK dan Alexander Marwata adalah juga mundur dari hakim ad hoc Pengadilan Tipiko Jakarta karena dipilih menjadi pimpinan KPK.

"Mereka ini tipe safety player, bermain aman di zona aman. Akan berani jika ketika jadi hakim saja, kalau bertabrakan di lapangan maka berusaha menghindar," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/2/2020).

Kini, 3 mantan hakim dan 1 hakim aktif ditantang menangkap Nurhadi yang kini lenyap bak ditelan bumi. Keberadaan Nurhadi sempat disebut di Jakarta oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Tersandera masa lalu, juga tipenya bukan petarung," kata Boyamin yang menggelar sayembara iPhone 11 bagi yang mengetahui keberadaan Nurhadi.

Artidjo Alkostar punya cerita sendiri soal Nurhadi. Artidjo datang ke acara super mewah pernikahan anak Nurhadi di Hotel Mulia, Senayan pada 2014 silam. Artidjo termasuk yang menerima buah tangan iPod seharga Rp 700 ribu.

Buah tangan itu kemudian menjadi ramai di publik dan KPK meminta pejabat negara menyerahkn iPod itu ke KPK karena dinilai bagian dari gratifikasi karena harganya di pasaran Rp 700 ribu. Selain itu, berdasarkan kode etik hakim, pemberian di atas Rp 500 ribu juga termasuk bagian dari 'suap' dan harus diberitahukan ke KPK.

Nah, Artidjo enggan mengembalikan gratifikasi dari Nurhadi itu dengan alasan kasus itu dibesar-besarkan.

"Harganya berapa sah? Tidak akan saya serahkan (ke KPK,-red). Tidak akan," kata Artidjo kala itu.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (25/2) kemarin, petugas KPK menggeledah Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Surabaya. Menurut pegawai kantor, KPK hanya mencari 3 DPO selama di kantor. Selain itu, Lokasi yang digeledah KPK salah satunya berdasarkan infomasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Penyidik sebagai upaya pencarian melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta, yang itu sebagai upaya pencarian berdasarkan informasi masyarakat dan data tempat-tempat yang kami miliki," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Sementara itu, Maqdir Ismail menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar aturan hukum. Sebab, Maqdir mengaku Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Bahwa Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Nawawi sudah dikonfirmasi detikcom mengenai progers pengejaran Nurhadi tetapi belum direspons. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar