Sei Sibam Terjadi Pendangkalan, Komisi 1 Lakukan Kunlap, Sarkawi Tak Kasih Alat Berat Masuk ke Lokasi Sungai

  • Selasa, 25 Februari 2020 - 20:36:17 WIB | Di Baca : 2277 Kali
Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH Meninjau Lokasi Sei Sibam Bersama Anggota Dewan Yang Lain

 

SeRiau- Komisi I DPRD Pekanbaru meninjau Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru yang mana sungai sibam tersebut mengalami pendangkalan dikarenakan erosi dari tanah atau lahan milik salah seorang warga.

Alhasil dikarenakan erosi, sungai tersebut mengalami pendangkalan yang berujung menimbulkan bencana banjir jika memasuki musim penghujan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung menuturkan adanya beberapa kejanggalan dari permasalahan tersebut.

"Pertama pemilik lahan menguasai 17 hektare lahan dengan satu sertifikat, ini menjadi kejanggalan. Kedua lahan tersebut masih dalam aliran sungai yang mana ada pengaturan jarak batas membangun di daerah aliran sungai," ujar Krismat.

Selanjutnya, Krismat menuturkan lahan milik Sarkawi tersebut adalah lahan tidur atau lahan yang tidak dikelola, sementara itu lahan tersebut adalah lahan yang gampang tergerus erosi.

"Kebanyakan adalah gerusan dari tanah si pemilik lahan yang membuat sungai menjadi dangkal," jelasnya.

Lebih jauh, Krismat menegaskan Komisi I dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan tersebut untuk dimintai keterangannya.

"Kita tidak mau baik RT,RW, Lurah dan Camat dalam melaksanakan tugas menjadi was-was dan gamang karena bertemu dengan orang kaya, itu tidak boleh. Dan kita harus menimbulkan rasa nyaman untuk mereka melayani masyarakat," tuturnya.

Lurah Sungai Sibam, Lukman Hakim, mengakui akibat persoalan ini pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru dilaporkan ke penegak hukum. padahal memang sepatutnya pagar yang dekat dengan sungai harus berada 12 meter dari garis bibir sungai.

Dan karena itu, Lukman meminta Sarkawi pemilik lahan tersebut untuk tidak melanjutkan laporannya di kepolisian.

"Tanggal 24 Februari PUPR dipanggil kepolisian, tentu nanti akan ke lurah juga. Tapi kami ada dasarnya," jelasnya.

Lukman Hakim juga menyebut bahwa Sarkawi memang mengakui memiliki tanah seluas 17 hektare, namun dirinya tidak mengetahui dibenarkan nya atau tidak tanah seluas tersebut hanya memiliki satu surat tanah.

"kalau surat yang ada sama kami, satu surat 17 hektare. Kami tidak tau boleh atau tidak 17 hektare itu dalam satu surat," jelasnya.

Sementara Ketua RW setempat Zainuddin memastikan sungai menjadi sempit, dan menjadi berkelok-kelok karena adanya erosi. Terlebih pemilik tanah membangun pagar di dekat bibir sungai.

Selanjutnya, Zainuddin menuturkan dahulu alat berat dari Dinas PUPR Pekanbaru dan juga beberapa pekerja sempat ingin melakukan normalisasi sungai, namun hal tersebut dihalang-halangi oleh pemilik lahan sehingga normalisasi dihentikan.

"Akhirnya diizinkan, tapi sekarang dengar-dengar pemilik lahan malah melaporkan hal tersebut kepolisian," jelasnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar