120 Ribu Orang Lolos Pantauan Imigrasi, Tak Ada Alasan Bagi Jokowi Pertahankan Yasonna Laoly

  • Rabu, 19 Februari 2020 - 21:20:04 WIB | Di Baca : 1095 Kali

SeRiau - Muncul desakan pencopotan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Hal ini berkenaan dengan temuan tim gabungan Kemenkumham yang mendeteksi 120 ribu lebih orang lolos dari pantauan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk masuk ke Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis lantaran kessalahan tersebut dinilai sudah sangat fatal.

"Human error. Apa pun alasannya, yang bertanggung jawab adalah pimpinan tertinggi Imigrasi, maka Yasona Laoly lah orangnya," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).

"Yasonna Laoly yang mesti mundur atau diberhentikan oleh Presiden dari jabatannya," tegas Damai.

Hal ini makin miris lantaran kasus yang mencuat usai geger keberadaan politisi PDIP, Harun Masiku itu justru 'mengorbankan' Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie. Padahal, kata Damai, Yasonna lah yang seharusnya bertanggung jawab.

"Ini kesalahan fatal karena bisa membuat terkecoh kepentingan negara dalam hal ini KPK dan kepolisian, atau bahkan intel negara atau BIN dalam mengendalikan atau mengawasi musuh negara," pungkas Damai.

Sebelumnya, tim gabungan yang dibentuk Kemenkumham untuk memeriksa data perlintasan tersangka Harun Masiku pun mengungkapkan sebanyak 120.661 data perlintasan orang yang masuk ke Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tak terdeteksi di server milik Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi.

120 ribu lebih orang tak terdeteksi itu terjadi sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020. Penyebabnya, adanya kesalahan Vendor yang tidak kembali menyinkronkan data perlintasan dari server pada konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Kesalahan itu terjadi ketika pihak Imigrasi melakukan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat upgrading Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) V.1 ke Simkim V.2 pada 23 Desember 2019. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar