Alfian Tanjung Dipolisikan soal 'Rezim Komunis', Pengacara: Yakin Ditolak

  • Selasa, 18 Februari 2020 - 09:04:40 WIB | Di Baca : 1692 Kali

SeRiau - Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri tak ambil pusing soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut rezim hari ini 'rezim komunis' dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial. Abdullah Alkatiri malah balik mempertanyakan kapasitas pelapor.

"Saya lihat itu yang lapor Muannas (Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid) ya, emang itu hobi melaporkan, nggak tau, apa nggak punya kerjaan. Kemudian kapasitas dia sebagai apa dia melapor apa? apa dia yang dirugikan," kata Abdullah Alkatiri saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Abdullah Alkatiri merupakan pengacara Alfian Tanjung saat kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap PDIP lalu. Abdullah juga menyatakan bahwa dirinya akan dihubungi Alfian jika Alfian mendapatkan persoalan hukum nantinya.

Ia menilai Muannas tidak memiliki kapasitas untuk melaporkan Alfian Tanjung. Sebab, Abdullah menyebut apa yang dikatakan Alfian merupakan hasil kajiannya selama bertahun-tahun.

"Alfian Tanjung itu orang pemerhati, orang yang meneliti komunis sudah 20 tahun lebih. Dia tidak rela komunis hadir kembali, karena jelas di Tap MPR jelas, kemudian bahkan sudah atur di KUHP," ujarnya.

Abdullah juga menanggapi soal Alfian yang dituduh menyebarkan berita bohong dalam laporan Muannas itu. Abdullah menyebut Muannas lah yang sebenarnya tidak paham soal kajian komunis dari Alfian Tanjung itu sehingga menilainya sebagai berita bohong.

"Kalau ustad itu bicara pasti ada dasarnya, bohong kan menurut dia orang yang tidak tahu, orang yang tidak pernah kaji komunis yakan begitu. Ada orang ahlinya kan aneh, kalau dia kajian dibilang bohong, ilmu dibilang bohong terus yang benar yang mana?" ucapnya

Untuk itu, Abdullah mengaku pihaknya tidak akan melakukan langkah-langkah hukum terkait laporan dari Muannas itu. Ia pun yakin kepolisian akan menolak laporan tersebut.

"Saya yakin laporan itu akan ditolak, kan biasanya orang lapor itu diklarifikasi, penyelidikan baru penyidikan. Dengan adanya laporan seperti itu yang tidak jelas itu saya yakin kepolisian akan bijaksana," tutur Abdullah.

Muannas yang merupakan Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri pada Senin (17/2). Alfian dilaporkan lantaran diduga menyebarkan berita bohong. Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan.

Muannas berharap Alfian segera ditangkap polisi. Muannas menyebut Alfian merupakan seorang residivis di kasus yang sama.

"Berharap pihak kepolisan segera menangkap Alfian Tanjung yang merupakan residivis atas kasus yang sama karena menyebarkan berita bohong dan kebencian yang bisa membahayakan masyarakat," ujar dia.

Berikut pernyataan Alfian Tanjung yang dianggap Muannas sebagai ujaran kebencian:

1. 'Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014'.

2. 'Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar'.

3. 'Sekarang ketua badan penyangga Pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri, yah yang doktor Wahyudin itu'.

4. 'Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi...Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi'.

5. 'Negara kita akan menjadi negara NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia, itu artinya negara Komunis Indonesia. Ayo kita liat seluruh negara yang didominasi oleh Polisi itu negara Komunis, silakan diperiksa diseluruh Dunia'. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar