Vonis Berkurang, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

  • Jumat, 14 Februari 2020 - 19:04:25 WIB | Di Baca : 1066 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menjebloskan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Badung, Jawa Barat, Jumat (14/2).

Hal itu dilakukan usai MA menolak permohonan kasasi dan menyunat vonis hukuman terhadap Irwandi yang semula delapan tahun menjadi tujuh tahun bui.

"Melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonformasi wartawan, Jumat (14/2).

Diketahui, pada tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Irwandi mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi Rp8,71 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan itu dan memperberat vonis menjadi 8 tahun penjara.

Putusan itu kemudian digugat ke tingkat Kasasi. MA kemudian memutus perkara bernomor 444 K/PID.SUS/2020 itu pada Kamis (13/2) dan menyatakan, "Tolak perbaikan". Namun, situs MA belum mencantumkan detil amar putusannya.

Majelis hakim yang mengadili Kasasi Irwandi itu terdiri dari hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, hakim Krisna Harahap dan hakim Askin sebagai anggota.

Berdasarkan keterangan KPK, MA mengoreksi putusan pengadilan tinggi hingga hukumannya kembali jadi 7 tahun, namun tetap mencantumkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan hakim di pengadilan tinggi tidak dapat memberikan alasan konkret memperberat vonis tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa Irwandi merupakan sosok yang telah berjasa bagi negara.

"Belum ada kerugian negara yang timbul, begitu pula Terdakwa berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh," kata Andi. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar