Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 M dan Gratifikasi

  • Jumat, 14 Februari 2020 - 15:39:28 WIB | Di Baca : 1041 Kali

 


SeRiau - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dalam perkara penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Ia disebutkan menerima uang tersebut secara bersama-sama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (14/2). 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Ferdinand.

Keduanya diduga menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Diperkirakan uang suap itu terkait dengan proses percepatan dana hibah dari Kemenpora.

Dalam perkara ini, Imam bersama asprinya menerima uang dari Ending berkaitan terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.

Perihal bantuan dana hibah Asian Games dan Asian Para Games 2018, Jaksa berujar bahwa Ketua KONI Pusat, Tono Suratman, mengajukan proposal usulan dana sekitar Rp51,6 miliar. Namun, pada akhirnya dicairkan dengan nilai Rp30 miliar.

Jaksa mengatakan terdapat kesepakatan commitment fee berkisar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat.

"Hadiah tersebut diberikan untuk percepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat ke Kemenpora RI tahun kegiatan 2018 yang bertentangan kewajiban terdakwa," kata Jaksa.

Sementara itu, Ia pun didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp8,64 miliar. Uang tersebut didapat dari Sekretaris Jenderal KONI Rp300 juta; Rp4,94 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora.

Selain itu, Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora.

Kemudian, Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 - 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Serta, Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Dalam perkara ini, Imam didakwa menggunakan dua pasal alternatif terkait dengan tindak pidana korupsi. 

Ia dipercaya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar