BPN Targetkan 2024 Tak Ada Lagi Sertifikat Kertas, Semua Digital

  • Rabu, 12 Februari 2020 - 23:53:03 WIB | Di Baca : 1083 Kali

SeRiau - Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terus memacu proses digitalisasi dokumen pertanahan. Hal itu selain untuk pemutakhiran sistem, juga untuk menekan kasus mafia tanah yang masih saja terjadi.

Seperti baru-baru ini, polisi berhasil mengungkap kasus mafia pertanahan di Jalan Brawijaya, kawasan elite di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, para pelaku memakai modus pemalsuan sertifikat rumah serta pemalsuan e-KTP.

“Untuk diketahui, kalau digitalisasi sudah ada, yang sertifikat itu sudah enggak perlu lagi. Karena orang bisa ngecek dan kemudian bank bisa mem-print sertifikatnya satu lembar. Tapi ini perlu waktu,” ungkap Sofyan saat rilis kasus mafia tanah bersama Kapolda Metro Jaya di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

“Kita harapkan paling lambat 2024 seluruh dokumen pertanahan sudah digital. Kalau itu sudah selesai kasus pertanahan seperti ini tidak akan terjadi lagi,” imbuhnya.

Ikan Asin Berujung Bui

Kasus 'Ikan Asin' menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya kini ditahan polisi. Ikuti perkembangan kasus 'ikan asin' dalam collection ini dan klik tombol subscribe agar menerima notifikasi story baru.

Sofyan juga mengingatkan agar pihak yang terlibat dalam jual beli tanah atau rumah menggunakan notaris yang tepercaya.

"Notaris yang akuntabel," imbuh dia.

Merespon masih terjadinya kasus mafia tanah, Sofyan mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan tanah secara lebih lengkap. BPN menargetkan pada 2020 ini semua tanah di Jakarta bersertifikat.

“Untuk Jakarta, mudah-mudahan tahun ini seluruh tanah Jakarta sudah terdaftar. Sehingga kemudian persoalan sengketa akan kita kurangi,” tuturnya.

Kasus Mafia Properti Modus Figuran

Diinformasikan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah atau mafia properti yang terjadi di Jakarta dengan total kerugian Rp 81 miliar.

Keterangan polisi, para pelaku terdiri dari residivis hingga pegawai honorer di kantor kecamatan di Pamulang.

“Ada dua peristiwa yang berbeda. Pertama masalah pemalsuan sertifikat dan kedua pembuatan e-KTP ilegal,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat gelar rilis bersama Menteri ATR/BPN di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Untuk kasus pemalsuan sertifikat, sindikat mafia ini memakai modus figuran. Para tersangka memainkan figur-figur tertentu yang bisa menjalankan transaksi jual beli rumah, seperti notaris, pemilik rumah, hingga pembeli rumah.

Untuk menjalankan figuran tersebut, para tersangka dibantu oleh oknum pegawai honorer di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Bantuan itu yaitu dalam hal pembuatan e-KTP ilegal.

“Terkait pembuatan e-KTP ilegal. Jadi mereka ini merupakan bagian dari sindikat tersebut, dengan cara input data palsu gunakan alat rekam e-KTP di Kecamatan Pamulang. Dan menghadirkan figur sesuai nama di sertifikat sehingga KTP tersebut valid dan terdaftar di Dukcapil Tangsel. Ini dilakukan oleh salah seorang oknum honorer di Kecamatan Pamulang,” tutur Nana. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar