Reaksi Sekolah soal 50 Persen Dana BOS untuk Honorer

  • Rabu, 12 Februari 2020 - 06:01:18 WIB | Di Baca : 1282 Kali

SeRiau - Sejumlah sekolah merespons mengenai terbitnya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Seperti diketahui, Permendikbud tersebut mengatur tentang perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer.

Permendikbud 8 Tahun 2020 diketahui bakal jadi rujukan naiknya batas maksimal penggunaan dana BOS mencapai 50 persen untuk honorer, yang sebelumnya hanya 15 persen.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Surabaya, Titik Sudarti mengatakan peraturan yang dibuat Mendikbud Nadiem Makarim sudah tepat, namun menyisakan persoalan.

"Bagus untuk kesejahteraan, tapi otomatis program jadi dikurangi, itu disayangkan juga," kata Titik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/2).

Ia menilai idealnya BOS dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembiayaan program pengembangan sekolah. Terkait dengan gaji tenaga honorer, kata dia, mestinya pemerintah bisa mengalokasikannya secara terpisah.

"Yang untuk tenaga honorer seharusnya dialokasikan sendiri di luar BOS," katanya.

Ia menilai kebutuhan tiap sekolah di daerah-daerah juga tentu berbeda. Misalnya, kata dia banyak sekolah yang saat ini telah masih memiliki tenaga honorer, maka akan senang dengan aturan tersebut. Namun, belum tentu bagi sekolah yang telah terpenuhi tenaga ASN-nya.

Pemerintah, kata dia, semestinya bisa memberikan penyesuaian di tiap-tiap sekolah. Ia mengatakan sayang bila program pengembangan sekolah harus dikorbankan.

Namun demikian, ia mengaku mengapresiasi langkah Nadiem yang telah menyusun Permendikbud baru terkait penyaluran BOS. Ia menilai hal itu telah dikaji dengan mendalam dan memakan waktu yang panjang.

"Karena kebijakan yang diterapkan Mas Menteri 50:50 saya rasa itu sudah melalui kajian yang panjang, untuk memilih yang terbaik pada saat ini," kata dia.

Lebih lanjut, Titik juga mengapresiasi langkah Nadiem yang berani mengubah sistem penyaluran dana BOS, menjadi langsung disalurkan ke sekolah tanpa perantara pemerintah daerah. Menurutnya hal itu merupakan efisiensi birokrasi.

"Itu memutus jalur birokrasi yang biasanya panjang dan berliku, itu lebih efektif dan efisien asal, persyaratan dan aturan itu dipenuhi oleh kepala sekolah," katanya.

Titik pun mengaku siap bila pengawasan menjadi diperketat lantaran adanya perubahan alur penyaluran dana BOS. Ia mengatakan selama ini sekolah di Surabaya telah memenuhi segala aturan dengan baik, termasuk melakukan pelaporan pemanfaatan anggaran dengan transparan.

"Saya rasa itu bagus untuk meningkatkan disiplin kita. Di Surabaya sendiri sudah transparan karena sudah online semua, semua bisa ngecek, dinas, bu wali kota, dan kementerian bisa mengecek program kita, dan penggunaan pendanaan kita," katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Kaliasin III Surabaya, Edi Santoso menyambut positif Permendikbud tersebut. Namun ada hal yang lebih penting kata dia, yakni peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.

"Tetapi yang sangat perlu sekali untuk peningkatan kualitas atau mutu pendidikan dan prestasi, baik akademis maupun non akademis," katanya.

Ia pun bernafas lega dengan diperingkasnya birokrasi, sebab hal itu akan meminimalkan kemungkinan buruk terlambatnya penyaluran dana BOS, yang seringkali terjadi. Ia mengaku selama ini pihaknya juga terbantu dengan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) oleh Pemkot Surabaya.

"Ada plus minusnya kalau di Surabaya apabila transfernya (BOS) terlambat, ada dana BOPDA, tapi bagi daerah yang tidak dapat BOPDA bingung, apalagi untuk operasional listrik, air, telepon, internet, honor, mumet," pungkas Edi. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar