KPK Dalami Mekanisme PAW Terhadap Eks Kepala Sekretariat DPP PDIP

  • Selasa, 11 Februari 2020 - 23:04:50 WIB | Di Baca : 1033 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP, Irwansyah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwansyah telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Penyidik KPK, kata Ali, mendalami keterangan Irwansyah berkaitan dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di PDIP.

"Kepala Staf Sekretariat DPP PDIP, juga diperiksa hari ini hadir. Terkait dengan pemeriksaan mekanisme PAW di DPP PDIP. Jadi masih seputar masalah administratif bagaimana mekanisme pergantian antar waktu," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Selain Irwansyah yang dipanggil hari ini, kata Ali, terdapat seorang saksi lainnya yakni tak memenuhi panggilan penyidik. Saksi tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Donfri Jatmika.

"Ada juga satu saksi yang tidak bisa hadir hari ini yang akan kami panggil kembali," kata Ali.

Namun, Ali tak membeberkan alasan pemanggilan terhadap seorang mahasiswa tersebut yang berkaitan dengan kasus ini.

Selain itu kata Ali, KPK juga kembali memeriksa dua tersangka, yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fredelina.

Saeful diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan Agustiani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Saeful Bahri.

"Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi berberapa percakapan komunikasi" kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Selain Agustiani, Donny dan Saeful disebut menerima uang senilai Rp 400 juta dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar