KPK Dalami Kasus RJ Lino Lewat Dirut PT Rukindo

  • Senin, 10 Februari 2020 - 12:29:39 WIB | Di Baca : 1278 Kali

 

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Wahyu Hardianto.

"Saksi Wahyu Hardianto akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Pada kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.
 
Enggak gampang percaya hoaks itu keren, lebih hebat lagi kalau ikut melawannya. Ayo gabung jadi Pegiat Cek Fakta Liputan6.com!
Daftar di sini

RJ Lino Sempat Ajukan Praperadilan

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Teranyar RJ Lino sempat diperiksa pada 23 Januari 2020. Usai diperiksa, tim penyidik masih belum menahan RJ Lino.
"Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," ujar RJ Lino usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020) malam.

 

 


Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar