Pembobolan Uang Nasabah BNI di Ambon Capai Rp134 Miliar

  • Sabtu, 08 Februari 2020 - 11:26:57 WIB | Di Baca : 1180 Kali


SeRiau - Kasus pembobolantabungan nasabah Bank BNI Cabang Ambonyang sebelumnya berjumlah Rp58 miliar bertambah jadi total Rp134,409 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan bertambahnya dana yang telah dibobol itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka baru, Tata Ibrahim. Tata diketahui sebagai pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tata Ibrahim di tetapkan sebagai tersangka kasus BNI karena turut membantu Faradiba Yusuf eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon," kata Ohoirat dalam konferensi pers, Ambon, Jumat (7/2).

Ohoirat mengatakan penetapan itu berdasarkan temuan aliran dana ke rekening Tata. Uang yang tercatat, kata dia, adalah Rp76,409 miliar.

"Jadi Rp76,409 M ini di luar dari jumlah Rp58 miliar, totalnya rekan-rekan wartawan sendiri menghitungnya saja," kata Ohoirat.

"Yang bersangkutan (Tata Ibrahim) belum ditahan dan baru ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni dari UU Perbankan, UU Tipikor, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenai dugaan aliran dana pembobolan yang disalurkan ke pihak lain, Ohoirat menjawab, "Saya tidak tahu, pastinya siapa-siapa yang menerima akan mempertanggungjawabkan."

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Ohoirat mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Saya yakin sungguh besok atau lusa akan ada tambahan tersangka lagi,"ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Maluku meringkus eks kepala pemasaran KCU BNI cabang Ambon Faradiba Yusuf dan anak angkatnya Soraya di kediaman Faradiba Yusuf di kawasan Perumahan Cintralen Lateri Ambon.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku.

"Sekitar Rp1 miliar uang hasil kejahatan yang ditarik tunai di BNI cabang pembantu Mardika turut dihadirkan di Aula Polda Maluku pada Oktober 2019.

Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan kepala BNI pembantu cabang Tual, cabang Masohi dan cabang Mardika dalam kasus pembobolan tabungan uang nasabah BNI cabang Ambon senilai Rp58 miliar kala itu.

Saat kasus ini terungkap, BNI mengakui kejanggalan transaksi dan penggelapan dana yang terjadi di BNI Cabang Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sindikat investasi tak wajar.

Pada 20 Oktober 2019, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan dana nasabah BNI tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dana .

Dia mengklaim pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.

Putrama mengharapkan pihak Kepolisian dapat mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar