Wahyu Mengaku Kenal Hasto Tapi Tak Kenal Harun Masiku

  • Rabu, 05 Februari 2020 - 19:36:59 WIB | Di Baca : 1037 Kali

SeRiau - Tersangka dugaan suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024, Wahyu Setiawan mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hubungan dirinya dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan tersangka lain kasus ini, Harun Masiku. Kepada penyidik dia mengakui mengenal Hasto, namun tidak dengan Harun.

Wahyu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun. Dia mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik.

"Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak. Ya, saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto. Ada 20 pertanyaan tapi intinya itu," kata Wahyu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Sementara itu, tersangka lain kasus ini, Saeful juga menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa untuk tersangka Wahyu.

Selesai diperiksa, Saeful menuturkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu seluruhnya berasal dari Harun.

"Semua dana dari Pak Harun," ujar Saiful.

Saeful menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini ini untuk melengkapi berkas perkara Wahyu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait pemeriksaan hari ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberi jawaban saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Wahyu diduga menerima suap dari Harun melalui Saeful untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, Harun tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatan itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar