KPK: Keterangan Harun Masiku Tak Begitu Mengikat

  • Rabu, 05 Februari 2020 - 19:16:31 WIB | Di Baca : 1023 Kali

SeRiau - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keterangan Harun Masiku tak terlalu mengikat dalam kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK disebut Alexander bisa menggali keterangan dari saksi lain.

"Ya iya, kan Harun Masiku tersangka, keterangan yang bersangkutan untuk dirinya sendiri kan sebenarnya nggak begitu mengikat, kita bisa menggali dari saksi-saksi yang lain," kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Alexander mengatakan tiga tersangka lain sudah cukup untuk dilimpahkan ke persidangan. Sedangkan untuk Harun Masiku, dia memastikan KPK terus melakukan pengejaran.

"Untuk 3 tersangka yang sekarang ada, saya kira lebih dari cukup itu sedang dalam proses ke persidangan, tapi untuk Harun Masiku kita tetap mencari, sekarang kita tetap mencari kerja sama dengan kepolisian," ujar dia.

Alexander mengatakan tak ada batas waktu dalam pencarian Harun Masiku. "Tanpa batas waktulah, kalau yang bersangkutan ngumpet di mana, kecuali ada yang mau memberitahukan di mana yang bersangkutan nanti kita cari," ujar dia.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini jadi buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Lantas, berembus kabar bahwa Harun Masiku telah pulang ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Informasi ini sempat dimentahkan Yasonna dan jajarannya hingga akhirnya Kemenkum HAM mengklarifikasi bahwa Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem.

Imbas dari itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar