19 Orang Tersangka Kerusuhan di Jayapura Bebas Tanpa Syarat

  • Jumat, 31 Januari 2020 - 05:57:27 WIB | Di Baca : 1197 Kali

SeRiau - Sebanyak 19 orang tersangka kasus kerusuhan Kota Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus 2019 dibebaskan tanpa syarat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura.

Pembebasan ini dikarenakan masa tahanan bagi 19 orang rusuh Kota Jayapura telah habis sebelum divonis.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal menyebutkan batas masa penahanan para tersangka telah habis pada 26 Desember 2019 lalu. Ke-19 orang tahanan hakim itu dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Papua, namun belum juga divonis.

Lanjut Kamal, sebanyak 28 orang tersangka kasus kerusuhan Kota Jayapura dititipkan di rutan Polda Papua, lalu 2 orang sudah dipidana, dan 19 orang diantaranya dikeluarkan dengan alasan masa penahanan hakim telah habis. Sedangkan 7 orang lainnya masih dititip di rutan Polda sampai saat ini.

"Kami kecewa atas masa tahanan yang habis , namun belum divonis kasusnya. Proses penahanan habis, karena liburan bulan Desember yang membuat sidang tertunda," ujarnya, Jumat (31/1).

Padahal menurut Kamal, rusuh Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura menjadi perhatian umum, hingga ke dunia internasional. 

"Atas kasus ini, Komisi Yudisial harus turun untuk mengecek proses penegakan hukum dimana yang salah,” ungkap Kamal.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Frederika Korain mengatakan, belasan terdakwa itu dibebaskan karena masa penahanan mereka telah berakhir pada 25 Januari 2020, dan tidak  diperpanjang lagi.

"Jadi, demi hukum mereka harus bebas begitu. Jadi untuk proses hukumnya tetap jalan, tapi terkait dengan penahanan ini hak mereka," kata Frederika Korain.

Menurutnya, para terdakwa yang telah dibebaskan dari tahanan tetap menjalani proses hukum di pengadilan Negeri Jayapura. Ada juga di antara para terdakwa yang sementara menunggu vonis atau putusan, ada yang dalam tahap penuntutan dan ada sementara dalam tahap pemeriksaan saksi dalam proses persidangan di pengadilan.

"Kemungkinan proses persidangan terhadap para terdakwa demonstrasi rusuh paling lama akan selesai pada pekan pertama Februari mendatang," ujarnya. (**H)


Sumber: BUMIPAPUA.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar