2021 DPRD Pekanbaru Gunakan Aplikasi e-Pokir, Hamdani : Tidak Ada Lagi ' Penumpang Gelap'

  • Rabu, 29 Januari 2020 - 10:50:36 WIB | Di Baca : 1635 Kali
Hamdani Ketua DPRD Pekanbaru

 

 

SeRiau- Tahun 2021 mendatang, aplikasi e- Pokir (Pokok-pokok pikiran) DPRD Kota Pekanbaru diharapkan sudah bisa diluncurkan dan diterapkan. Dengan harapan agar Aplikasi berbasis teknologi informasi (TI) ini membuat tata pemerintahan yang lebih baik, serta usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan aplikasi tersebut.

Tidak hanya itu, penggunaan e-Pokir juga diyakini mampu meminimalisir tingkat kebocoran maupun penyimpangan "penumpang gelap" dalam proses penganggaran pada pokok-pokok pikiran.

"Insya allah untuk tahun 2021 DPRD Pekanbaru sudah pakai e-Pokir, tujuannya agar adanya keterbukaan publik, serta yang paling penting data-data rese, masukan masyarakat bisa tertampung dalam e pokir yang akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses apbd," Ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Untuk kesiapan sendiri, Menurut Politisi PKS ini, Pemerintah dalam hal ini Bapenda masih dalam tahap sosialisasi, sementara secara teknis dilingkungan DPRD Pekanbaru sendiri akan ada pelatihan-pelatihan bagi setiap staf di fraksi dan staf pimpinan.

"Secara teknis kita akan melakukan pelatihan bagi staf fraksi dan staf pimpinan karena untuk data ada di mereka. Data musrembang, pokok-pokok pikiran inikan bahan baku kita untuk  mencapai proses perencanaan apbd, maka dengan adanya sistem elektronik ini infornasi dan data lebih terjaga, adanya keterbukaan publik dan dengan adanya sistem elektronik ini akan meminimalisir bahkan menghilangkan penumpang gelap dalam proses penganggaran," jelas Hamdani lagi.

Penerapan aplikasi e-Pokir ini nantinya secara bertahap akan dilakukan penyempurnaan dan keterbukaan informasi melalui e-pokir ini bisa sampai dan dipantau oleh masyarakat.

"Untuk awal e-Pokir ini memang baru bisa dilihat oleh interbal dewan, tapi saya pikir kalau sudah jadi apbd dan jadi data publik siapa saja bisa lihat," tandas Hamdani.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar