KPK Respons Hasto yang Sebut Harun sebagai Korban

  • Sabtu, 25 Januari 2020 - 05:56:25 WIB | Di Baca : 1255 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut Harun Masiku sebagai korban. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri penetapan tersangka terhadap Harun sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban," kata Ali di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jumat (24/1) malam.

Ali memandang pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Ia menegaskan pihaknya bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.

"Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," tandasnya.

Sebelumnya, Hasto menyebut Harun merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum'at (24/1).

Hasto menilai ada pihak yang menghalangi Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia tidak tegas menyebut pihak yang dimaksud.

Hanya saja ia berujar, PDIP menunjuk Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak namun telah meninggal dunia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Kendati uji materi dikabulkan, KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin, bukan Harun.

"Beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan itu," imbuhnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, meski begitu tim penindakan tidak berhasil menangkap Harun yang diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan Nazarudin. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar