Ternyata Selama ini PT IBP Tak Ada Memperdulikan Pencemaran Lingkungan Terhadap Warga Lubuk Gaung

  • Kamis, 23 Januari 2020 - 17:35:37 WIB | Di Baca : 19381 Kali
Rumah warga di RT 03 Lubuk Gaung yang terdampak pencemaran PT IBP

 

 

SeRiau- Pencemaran Lingkungan yang terjadi di RT 03 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ini, ternyata sudah berlangsung selama 5 tahun. Selama itu pula PT Inti Benua Perkasa (IBP) tak ada mempedulikan apa yang dirasakan warga disana, terutama yang tinggal berdekatan labgsung dengan perusahaan yang hanya dipisahkan oleh pembatas pagar tembok saja.

Meski sudah berlangsung lama, pihak perusahaan terkesan tak mau-tahu atau acuh tak acuh saja dengan jeritan warga yang ada di RT 03 Kelurahan Lubuk Gaung.

Pak Safrudin  warga RT 03 Kelurahan Lubuk Gaung, saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, membenarkan sikap dari PT IBP yang seolah-olah tak mau peduli akan dampak dari pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini.

"Ini pencemaran yang terjadi di rumah kami ini, sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi itulah pak kami orang kecil imi mau mengadu kemana, kami sekeluarga sudah pasrah dan menerima apa yang menimpa diri kami sekeluarga saat ini,"kata Safrudin.

"Memang kalau untuk lingkungan perjsahaan (PT IBP) memang tidak ada berbuat apa-apa bagi warga, pada hal sumur kami ni tercemar karena minyak CPOnya, tapi mana perhatiannya dari PT IBP,"tandas Safridin.

Sementara itu HRD PT IBP Sarmin mengakui bahwa perusahaannya untuk membantu warga di RT 03 ini untuk lingkungan memang belum pernah dilakukanya.

"Kalau untuk lingkungan seperti air bersih memang PT IBP belum ada berbuat untuk warga, tapi ini nanti akan kami bicarakan apa yang dikeluhkan warga,"kata Sarmin.

Sarmin menambahkan, karena selama ini warga di RT 03 tidak pernah memberitahukan kepada pihak perusahaan apa yang diinginkan warga sebetulnya.

Menyikapi perkataan dari Sarmin sebagai HRD PT IBP, seharusnya bukan warga yang harus mengatakan hal itu, tetapi itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk melakukannya. Apa lagi ini yang tinggal di ring 1.

Terkait permasalahan lingkungan di Lubuk Gaung ini, hendaknya instansi terkait seperti DLH dan Pemko Dumai, bagaimana maslah pencemaran lingkungan oleh PT IBP yang berdampak pada warga di RT 03 ini dapat diselesaikan secara hukum, karena perusahaan sudah dinilai mengeyampingkan hak warga yang sebarusnya memiliki hak untuk hidup damai, nyaman dan tentram di Indonesia. (Dedi Iswandi)


 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar