PN Dumai Vonis Terdakwa Abeng 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding Nilai Putusan Hakim Tak Sesuai Logiķa Hukum.

  • Rabu, 22 Januari 2020 - 14:08:12 WIB | Di Baca : 16919 Kali
PN Dumai Vonis 1 tahun penjara krpada terdakwa Abeng kasus penggelapan harta dalam keluarga

 

 

SeRiau- Pengadilan Negeri Kelas II A Dumai jatuhkan vonis hukuman slama 1 tahun penjara kepada terdakwa Azwar Hamdani alias Abeng dalam kasus penggelapan harta dalam kluarga.

Pembacaan keputusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai atas Perkara penggelapan harta dalam keluarga dengan terdakwa Azwar Hamdani alias Abeng pada Selasa lalu (14/01/2020), kuasa hukum terdakwa Casarolly Sinaga SH menilainya tidak sesuai dengan logika hukum.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hendri Tobing SH di dampingi dua hakim anggota Alfons Nahak SH dan Naibaho Desbertua SH tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa 2,6 tahun.

Terdakwa dinyatakan majelis hakim bersalah telah melakukan penggelapan harta dalam keluarga.

Menurut kuasa hukum terdakwa Casaroli  Sinaga SH,"Kita sudah mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada 20 Januari 2020. Putusan Majelis Hakim bagi kita sangat bertentangan dengan logika hukum."ujar Casaroli.

"Majelis berpendapat Azwar Hamdany alias Abeng terbukti bersalah melakukan Penggelapan Dalam Keluarga. Namun dalam amar nya, barang bukti Penggelapan dikembalikan kepada Abeng. Lantas dimana Penggelapannya?,"tutup Casaroli.

Terkait putusan majelis hakim JPU juga melakukan banding, sebab JPU menilai vonis jauh dari tuntutan. (Dedi Iswandi)


 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar