KPK: Watimpres dan 20 Stafsus Presiden-Wapres Belum Setor LHKPN

  • Selasa, 21 Januari 2020 - 22:42:23 WIB | Di Baca : 1048 Kali

SeRiau - KPK mengatakan seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Watimpres merupakan penyelenggara negara yang wajib LHKPN.

"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Selain Watimpres, KPK menyebut tingkat kepatuhan LHPKN pata staf khusus presiden dan wakil presiden juga masih rendah. Ipi mengatakan para stafsus presiden dan wakil presiden itu diberi waktu paling lambat hingga tanggal 20 Februari 2020.

"Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat 1 orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ucap Ipi.

Sementara itu, Ipi mengatakan KPK sebanyak 13 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang masuk kategori pelaporan khusus sudah menyetorkan LHKPN. Pelaporan khusus merupakan jenis laporan LHKPN untuk pejabat negara yang baru pertama menjabat.

"Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang (43%) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," ucapnya.

Selain itu, Ipi mengatakan kepatuhan LHKPN para anggota DPR dan MPR juga masih rendah. Ipi menghimbau kepada penyelengara negara segera menunaikan kewajibannya terkait LHKPN tersebut.

"Sementara di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34% sudah lapor pada 2019. Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor sebanyak 90 orang atau 66% sudah lapor," tuturnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar