Kominfo Pelototi Konten Negatif Netflix Pakai UU ITE

  • Ahad, 19 Januari 2020 - 19:00:06 WIB | Di Baca : 1190 Kali

SeRiau - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa konten Netflix yang dianggap negatif sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan itu ia sampaikan merespon permintaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memblokir konten negatif yang ada di dalam layanan video streaming itu.

"Terkait permintaan YLKI, kami perlu mendapatkan film mana atau drama dan seri mana yang persis mengandung muatan-muatan yang dilarang karena pasti tidak seluruhnya. Artinya, dari seluruh aplikasi Netflix tersebut mungkin hanya satu atau dua scene yang mengandung pornografi," kata Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Nando ini meminta kepada semua pihak untuk mengadukan ke kementerian-nya jika ditemukan potongan adegan yang memuat unsur negatif.

Bahkan menurut Nando, jika Netflix tidak menyediakan mekanisme untuk menghilangkan adegan yang memiliki unsur pornografi misalnya, maka keseluruhan layanan Netflix akan dihentikan oleh Kemenkominfo.

"Kalau mereka tidak menyediakan mekanisme untuk menghilangkan adegan yang pornografi tadi, yang melanggar UU ITE, mau tidak mau keseluruhan platform Netflix tidak bisa beroperasi," terangnya.

"Seluruh platform harus menyediakan alat atau sarana teknis agar konten yang dilarang oleh hukum UU ITE, tidak bisa diakses meskipun konten itu [negatif] masih ada," pungkas Nando.

Sebelumnya, Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat menjadi pembicara di diskusi Polemik Netflix: Antara Binis, Regulasi, dan Norma Sosial di Bakoel Kofee, Kamis (16/1) kemarin mengatakan Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan take down atau penurunan Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta Netflix untuk menghormati norma-norma yang belaku di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan akan menerapkan aturan yang tak ketat untuk layanan video streaming, salah satunya adalah Netflix. Pasalnya sesuai dengan undang-undang, KPI memang tidak memiliki wewenang untuk mengawasi layanan over the top (OTT) seperti Netflix.

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, KPI masih mengatur lembaga penyiaran konvensional. Sehingga KPI tidak memiliki kedudukan hukum atas pengawasan layanan OTT.

"Tapi buat Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) itu tidak sekeras kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) , jadi lebih soft. Karena orang membayar untuk mendapatkan konten. Maka kalau Anda menonton tv berlangganan itu boleh ada ciuman, yang dilarang telanjang itu tidak boleh. Pornografi," ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar