Ke Polisi, PDIP Cari Kemungkinan Tindak Media Secara Pidana

  • Jumat, 17 Januari 2020 - 18:41:15 WIB | Di Baca : 1268 Kali

SeRiau - Tim Hukum PDI Perjuangan mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri terkait kisruh pemberitaan OTT Wahyu Setiawan yang menyeret PDIP, Jumat (17/1). PDIP mengaku menggelar konsultasi dengan polisi membuka kemungkinan unsur pidana pemberitaan sejumlah media yang dinilai merugikan partai.

"Apakah ini bisa diadukan, tindak pidana atau dan seterusnya," kata Ketua Tim Pengacara Teguh Samudera kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1).

PDIP, kata Teguh, merasa dituduhkan oleh sejumlah pemberitaan, khususnya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberitaan terkait dengan upaya penghalang-halangan dari PDIP saat KPK akan menggeledah kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu.

"(Polisi) Siap diterima laporannya, kumpulkan bukti-buktinya, saksi-saksinya," kata Teguh melanjutkan.

Usai melakukan konsultasi, Tim Hukum mengaku sudah menyiapkan beberapa barang bukti. Salah satunya Teguh memperlihatkan hasil tangkap layar pemberitaan di salah satu media nasional terkait dengan tudingan itu.

Kendati demikian, Ia tidak merinci mengenai bukti-bukti lain yang akan disiapkan. PDIP juga masih enggan menyebut pihak mana yang akan dilaporkan oleh partai pemenang pemilu itu.

"Kami laporkan dulu ke pemberi kuasa ke DPP PDIP baru nanti kita ke sini kasih tahu teman-teman lagi," kata dia.

Sebelum melapor polisi, Tim Hukum PDIP diketahui telah lebih dahulu melakukan audiensi dan konsultasi ke Dewan Pers. PDIP memastikan tidak ada niat mengancam kebebasan pers.

"Kami tidak sedang mengancam kebebasan pers," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menampik kabar tersebut. Tim, tutur dia, telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar