Dewan Pengawas Janjikan Izin Penindakan KPK Terbit 1x24 Jam

  • Selasa, 14 Januari 2020 - 19:00:07 WIB | Di Baca : 1123 Kali

SeRiau - Dewan Pengawas KPK memastikan tak ada upaya memperlambat penindakan KPK. Izin bidang penindakan paling lambat diberikan Dewan Pengawas KPK dalam waktu 1x24 jam sejak diajukan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan izin yang diberikan meliputi kerja penindakan dalam hal penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan. Waktu 1x24 jam, kata dia, terhitung sejak surat izin sampai di meja Dewan Pengawas KPK.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama, dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kami sudah bicarakan tadi," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung ACLC Jakarta, Selasa (14/1). 

"Tadi kami sudah kumpul semua, dengan Deputi Penindakan, semua, termasuk jaksa penuntut umum. Kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana kalian mengeluarkan izin, dan itu sama sekali tidak menghambat," sambungnya.

Terkait jeda penggeledahan dengan OTT pada kasus suap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU, Tumpak menyebut hal itu kewenangan tim penyidik. Tumpak menambahkan Dewan Pengawas KPK tak memiliki wewenang memaksa penggeledahan atau penyitaan.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan," ungkap Tumpak.

"Kasus kemarin (Sidoarjo dan KPU) penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah," tegasnya.

Tumpak meyakinkan perizinan dapat dilakukan satu kali saja untuk sejumlah tempat yang terkait dengan perkara. Sehingga, menurutnya tak perlu ada izin baru untuk setiap tempat yang akan digeledah KPK.

"Kalau penggeledahan (izin) cukup satu untuk beberapa tempat. Itupun ndak boleh kau tanya ya. Tahu jugalah batasan pertanyaan itu. Kami terbuka dengan anda semua tidak ada yang menutup-nutupi. cuma ada memang ada hal-hal yang tidak boleh sampaikan karena merusak strategi penindakan," kata Tumpak. 

Di sisi lain, Tumpak menegaskan tak akan lagi informasi publik terkait sudah atau belum diterbitkannya izin proses penindakan. Sebab proses tersebut adalah rahasia penegakkan hukum.

"Izin dari Dewan Pengawas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan, bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan," ucapnya. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar