KPK Diminta Ungkap tak Bisa Geledah Kantor PDIP

  • Ahad, 12 Januari 2020 - 05:58:38 WIB | Di Baca : 1088 Kali

SeRiau - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode baru ini untuk menjelaskan kepada publik terkait kegagalannya menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Sehingga masyarakat pun tidak bertanya-tanya dan menimbulkan opini liar. Apalagi PDI Perjuangan merupakan partai pemenang pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Kalau misalnya surat penyelidikan tidak lengkap. Berarti ada ketidaksiapan KPK melakukan itu. Tapi kalau sudah lengkap, tapi dihalang-halangi maka bisa diterapkan pasal 21 tentang obstruction of justice yaitu menghalang-halangi penyelidikan," ujar Suparji dalam diskusi bertema, KPK, UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Lanjut Suparji, tidak hanya sekedar menjelaskan kenapa dihalangi-halangi saat hendak menggeledah tapi KPK juga harus segera memperjelas status Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal itu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi isu jika Hasto terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Sehigga tidak menimbulkan fitnah dan berbagai macam spekulasi

"Saya kira KPK perlu memanggilnya (Hasto) untuk melakukan klarifikasi. Jika dia memang tidak terlibat berarti clear. Tapi kalau ada unsurnya, harus ada pertanggungjawaban," tegas Suparji.

Suparji mengingatkan KPK periode baru ini untuk secara serius menangani kasus yang diduga terkait jual beli Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDI Perjuangan. Apalagi kasus ini juga diduga ada keterlibatan partai politik dan Komisi Pemilhan Umum (KPU). Praktis terungkapnya kasus ini, kata Suparji menggambarkan ada perusakan demokrasi. Namun menurutnya, publik sendiri sudah lama menyadari jika korupsi dikarenakan biaya politik yang mahal.

"Jelas kasus ini mengonfirmasikan bahwa ada perselingkuhan yang nyata. Tentu ini kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta," kecam Suparji.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai penerima. Sementara pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful yang merupakan politikus PDI Perjuangan. Uang suap senilai Rp 900 juta diberikan pemberi kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDI Perjuangan juga yakni Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Selanjutnya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar